Rabu, 01 Juni 2016

Installation Design In Instrument Team

Engineering scope for instrument installation design provided detailed design for the installation of numerous Instruments and control room. The instrumentation was added to process piping to support a process variable control.


Pict.1 Design and Mounting of Instrument Device

The Installation Design Team was detailed deliverable list for support instrumentation device in field or in control room. Installation Design Team was also responsible for providing layout and installation drawing.

For detailed deliverable list, you can see in this list:


Selasa, 31 Mei 2016

Engineering Step in Engineering, Procurement and Construction Company

Di dalam ilmu engineering, khususnya di dunia industri, ilmu instrumentasi merupakan suatu hal yang penting. Instrumentasi adalah disiplin ilmu yang digunakan untuk rekayasa pengukuran (measurement engineering) dan rekayasa pengendalian (control engineering) dalam suatu proses agar nilai suatu variabel sesuai dengan yang diharapkan.


Gambar 1. Differential Pressure Transmitter Flow

Beberapa variabel yang dikontrol dalam sebuah proses antara lain Pressure, Flow, Level, Temperature, Densitas, Kelembaban dll. Dalam praktek di lapangan, instrumentasi memiliki 2 fungsi utama, yaitu sebagai alat pengukuran dan alat kontrol atau kendali. Dalam pekerjaan engineering dan construction, Instrument Team mempunyai beberapa job desk yang dibagi dalam beberapa klasifikasi, antara lain: 

1. Field Instrument (Instrumentation Design)
2. Control System Design
3. Installation Design

Pembagian scope work diatas berdasarkan focus pekerjaan yang dilakukan oleh masing – masing person dalam team. Instrumentation Design lebih mengerjakan ke beberapa device di field yang digunakan untuk mengukur atau mengontrol variabel. Control System Design memastikan bahwa device kontrol sudah terintegrasi dengan baik dalam DCS atau PLC di CCR (Control Room). 


Gambar 2. Control Room di Plant

Sedangkan, dari tim Installation Design melakukan arrangement untuk Cable Tray sebagai jalur kabel, Junction Box untuk Main Cable dan men-develop Layout untuk hal tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut link download untuk mengetahui diagram alir dari Instrument Team.

Link Download

Source :
1. http://www.industrialcontrolsonline.com/training/online/measure-flow-simple-way-gc52-differential-pressure-transmitter-now-flow-measurement-

2. http://www.lundhalsey.com/Oil-and-Gas-control-room-furniture.php

Sabtu, 27 Juli 2013

Teknik Fisika: Upgrade Diri

   Kuliah di Teknik Fisika ITS Surabaya bisa dibilang susah - susah gampang. Kok begini? ya memang begitu keadaannya. Ya jadi begini ceritanya. Jalur masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) saat itu yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia ada 2 jalur yaitu SNMPTN Undangan (PMDK) dan SNMPTN Tes Tulis. Saya kuliah Teknik Fisika ITS lewat jalur SNMPTN Undangan pada tahun 2011 (sejak 2013 dirubah menjadi SNMPTN). Semua syarat sudah saya penuhi untuk mendaftar SNMPTN Undangan waktu itu. Hingga saya menunggu pengumuman lolos hampir 2 bulan lamanya dan Alhamdulillah berkat hikmah dari Allah SWT, saya lolos SNMPTN Undangan. Dari beberapa ratus calon mahasiswa yang mendaftar untuk masuk Teknik Fisika ITS lewat jalur ini saya menjadi 35 mahasiswa yang terpilih untuk menjalani kuliah di Teknik Fisika ITS. Amin.
    Gambar 1. Logo Jurusan Teknik Fisika ITS Surabaya

       Seiring berjalannya waktu, perkuliahan sudah saya jalani selama 4 bulan. Kuliah yang saya jalani pun tidak melulu untuk urusan akademik, namun juga urusan non-akademik. "Masa Orientasi" adalah sebutan umumnya bagi para mahasiswa yang baru memasuki dunia kampus. Dimana mahasiswa harus beradaptasi terhadap perubahan lingkungan di kampus. Dari awalnya menjadi siswa SMA, kemudian memasuki dunia mahasiswa yang penuh dengan gejolak. Perubahan yang terjadi sangat pesat. Saya harus beradaptasi dengan lingkungan mahasiswa teknik yang perlu ketegasan dan cekatan. Beberapa jam kuliah dalam sehari saya ikuti dan merasakan perbedaan dengan waktu saya belajar di bangku SMA. Bagaimana mempelajari ilmu fisika dan matematika dengan dasar ilmu keteknikan, serta sains terapan. Tetapi, berkat niat dan usaha yang kuat semua itu bisa berjalan dengan lancar.

    2. Gapura Depan Jurusan Teknik Fisika ITS Surabaya

      Sudah 2 tahun saya kuliah, sejak 2011. Saya merasa diri saya ter - upgrade. Belajar di Teknik Fisika (TF) bukan hanya mempelajari sains fisika murni tetapi juga bidang engineering-nya (rekayasanya). Ilmu Akustik dan Vibrasi, Energi dan Pengkondisian Lingkungan, Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol, Rekayasa Bahan, Rekayasa Fotonik, Kalibrasi dan Pengukuran, Rekayasa Elektrikal, Mekanikal, Kimia dan Komputasi, serta sedikit ilmu Statistik. Sungguh kompleks, tetapi memang asik belajar ilmu ketenikfisikaan. Menganalisis gejala fisika yang ditimbulkan oleh fenomena alam membuat saya paham permasalahan di bidang fisika teknik. Selain itu, berawal dari dasar tersebut mahasiswa Teknik Fisika dapat menjamah seluruh bidang keteknikan.
 
   Bicara Elektrikal, di TF belajar Rangkaian Listrik untuk arus kuat dan Elektronika, Pemrosesan Sinyal untuk arus lemah. Bicara soal Chemical Engineering, kita belajar Kimia Dasar dan Pengendalian Proses, bicara Energi Terbarukan, kita mendalami dengan Energi Baru dan Terbarukan, serta bentuk aplikatif pada Sistem Penyimpanan Energi. Bicara Bahan/Material kita lebih ke penelitian tentang teknologi material yang terbaru dan tidak luput pada pengendalian korosi. Untuk urusan Mekanikal kita belajar lebih banyak yaitu Aerodinamika, Mesin-Mesin Fluida, Komputasi Dinamika Fluida, dll. Kita juga belajar ilmu rekayasa Fotonika, yaitu pada Teknik Optik, Sistem Fotonik, Divais Fotonika, Laser dll. Kalau untuk urusan Instrumentasi dan Kontrol, jangan ditanya, arek TF jagonya. Kalo bicara tentang instrument, arek TF yang lebih banyak peminatnya.

   Saya menjadikan bidang keahlian ini cukup menarik bagi saya dan menyenangkan dalam hidup. Keputusan untuk melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi di bidang Teknik Fisika adalah cita - citaku kedepannya. Namun, semua yang berubah dalam kehidupan kelak akan menjadi cerita tersendiri bagi kita semua.

Beberapa List perusahaan yang merekrut pegawai dari Lulusan Teknik Fisika :

List Lulusan - Lulusan Teknik Fisika

Surabaya, Pagi, 28 Juli 2013 

Senin, 03 September 2012

Sistem Pengukuran dan Kalibrasi dalam Kajian Terpadu

   Sistem Pengukuran adalah suatu metode dan cara untuk menyampaikan, mengolah, dan mengendalikan informasi terkait data, citra dan suara. Sistem pengukuran sendiri tak pernah terlepas dari ilmu proses sinyal. Dalam ilmu proses sinyal terdapat input, proses pengolahan sinyal dan output. Sinyal dibagi menjadi 2 yaitu sinyal analog dan digital.
   Dalam ilmu pengukuran, kita mengenal adanya blok diagram pengukuran yang bermuara pada 3 hal output, yaitu hasil pengukuran untuk ditampilkan (display), rekaman (storage), atau diteruskan (transmission). Berikut gambar blok diagram pengukuran.

Gambar 1. Diagram Blok Sistem Pengukuran(*)

(*) : https://irmanrostaman.wordpress.com/2011/11/27/sistem-pengukuran-part-1/ 
 

Jumat, 10 Agustus 2012

Menyingkap Tabir Sejarah Pertambangan di Indonesia


Pertambangan minyak bumi yang pertama kali didirikan secara komersial adalah saat pra kemerdekaan  pada tahun 1871 oleh pengusaha Belanda Jaan Reerink, yang kemudian pada tahun 1883 Aeilko Jans Zijlker melakukan eksploitasi minyak dengan membentuk badan usaha komersial, dengan Konsesi Telaga Said dari Sultan Langkat..
Perusahaan minyak yang pertama kali di Hindia Belanda adalah Royal Dutch Petroleum Company pada tanggal 16 Juni 1890 yang memproduksi, mengolah dan memasarkan minyak bumi dengan mengambil alih Konsesi Telaga Said. Perusahaan lain yang bergerak di industri minyak adalah shell Transport and Trading yang membangun kilangnya di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur pada 1894.
  • Titik Awal Pengaturan Pengusahaan Pertambangan Migas oleh Pemerintah Hindia Belanda

Melihat betapa besarnya potensi sumber daya migas Indonesia dan besarnya revenue yang mungkin dihasilkan, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1899 mengeluarkan ”Indische Mijn Wet (IMW)yang mana menurut ketentuan Pasal 5a, Pemerintah Hindia Belanda berwenang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi serta mengadakan kerjasama dengan perusahaan minyak dalam bentuk kontrak 5A atau Sistem Konsesi. Sistem ini tidak hanya memberikan kuasa pertambangan, tetapi juga hak menguasai atas tanah. Beberapa perubahan dilakukan atas IMW yaitu pada tahun 1900 dan tahun 1904 untuk memperkuat kedudukan Shell. Pada tahun 1918, IMW dirubah kembali dengan ketentuan yang memberikan kelonggaran untuk mendapatkan konsesi baru.     
Walaupun IMW telah dirubah dengan memberikan kelonggaran pemberian konsesi baru, namun diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda terhadap perusahaan minyak baru tetap terjadi. Hal tersebut menimbulkan protes dari Pemerintah Amerika yang diwujudkan dengan mengeluarkan ”General Leasing Actpada tahun 1920.
Berdasarkan Undang-Undang dan Asas Non Diskriminasi, Pemerintah Amerika dapat menolak permohonan konsesi perusahaan Belanda di Amerika jika permohonan konsesi perusahaan Amerika di daerah kekuasaan Belanda termasuk Hindia Belanda ditolak tanpa alasan yang benar dan jelas.
Pendudukan Jepang dan Masa-Masa Kemerdekaan
Penyerbuan Jepang di Hindia Belanda telah mengakibatkan adanya taktik bumi hangus beberapa instalasi migas. Kepergian Belanda telah membawa serta teknologi, pengetahuan dan skill yang tidak dapat digantikan oleh Jepang.
Pada masa kemerdekaan, kemerdekaan pengelolaan sumber daya alam migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat telah dituangkan secara yuridis dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pada September 1945 Jepang menyerahkan tambang Pangkalan Brandan, disusul pembentukan Perusahaan Tambang Minyak Negara Republik Indonesia (PT.MNRI) yang di tahun 1954 berubah nama menjadi PT. Tambang Minyak Sumatera Utara (PT.TMSU).
Sementara di Sumatera Selatan dibentuk Perusahaan Minyak Republik Indonesia (PERMIRI), dan Perusahaan Tambang Minyak Nasional (PTMN) di Jawa Tengah.
  • Awal Mula Kebijakan pada sektor Pengusahaan Pertambangan Migas

Soemitro Djojohadikoesoemo sebagai Menteri Perdagangan dan Industri yang membawahi sektor migas mengarahkan kebijaksanaannya untuk menarik sebanyak-banyaknya investor agar tercipta pertumbuhan ekonomi.
Salah satu cara yang ditempuh adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat Internasional dengan mematuhi hasil Konperensi Meja Bundar, yang salah satu keputusannya adalah Indonesia diwajibkan mengembalikan NIAM dan Shell untuk menjalankan pengusahaan pertambangan berdasarkan konsesi yang dimilikinya.

  • Konsesi Pengusahaan Migas Tidak Menguntungkan Indonesia

Pada Agustus 1951, Mr. Mohammad Hasan selaku Ketua Komisi Perdagangan dan Industri DPR telah melakukan penelitian yang menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yaitu:
  1. diyakini penuh, dengan berbagai alasan yang kuat, bahwa ladang-ladang minyak di Sumatera Utara dapat dinasionalisasi dengan pembayaran ganti rugi sedemikian rupa
  2. Indonesia tidak mendapatkan pembagian setimpal atas operasi minyak asing menurut perjanjian Konsesi dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diajukan mosi kepada Pemerintah untuk membentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan dengan tugas diantaranya adalah mempersiapkan rencana undang-undang pertambangan dan mengajukan usul mengenai pertambangan yang menguntungkan Pemerintah.
Atas desakan DPR, Pemerintah kemudian menunda pemberian konsesi eksploitasi maupun perpanjangannya sampai Panitia Negara Urusan Pertambangan memberikan rekomendasi.
Sementara itu, dalam perundingan antara Mr.Mohammad Hasan dan manajeman perusahaan minyak asing di Indonesia, muncul usulan dari Mr.Mohammad Hasan agar pembagian hasil (50%-50%) diambil dari hasil produksi, tanpa ikut serta dalam pembiayaan operasi.
Akhirnya berdasarkan perundingan tersebut, pada Maret 1954 dihasilkan kesepakatan antara Pemerintah dan Stanvac yang diantaranya:
  1. Untuk menfasilitasi penanaman modal kepada Stanvac diberikan pembebasan bea masuk untuk semua impor barang modal;
  2. Penerapan perpajakan yang akhirnya menghasilkan pembagian 50%-50%;
  3. Upaya Indonesianisasi karyawan akan dilakukan sebesar mungkin;
  4. Jangka waktu Konsesi untuk empat tahun.
Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar perpanjangan konsesi Shell dan Caltex, dimana pada perpanjangan berikutnya yaitu pada tahun 1960 diharapkan dapat diatur sesuai Undang-Undang Perminyakan yang baru.
  • UU No. 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan Lex Specialist dari UU No. 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan

Sebagai hasil kerja Panitia Negara Urusan Pertambangan, telah disampaikan kepada Pemerintah:
  1. Rancangan Undang-Undang Pertambangan sebagai Undang-Undang Pokok; dan
  2. Rancangan Undang-Undang Minyak,
Yang kemudian oleh Pemerintah Rancangan Undang-Undang tersebut disusun menjadi:
  1. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pertambangan sebagai Undang-undang Pokok;
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pertambangan dan Minyak dan Gas Bumi.1
Pada tahun 1960, kedua RUU ditetapkan menjadi UU No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan sebagai pengganti “Indische Mijn Wet” dan UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Dengan diatur tersendiri maka terlihat adanya pengkhususan mengenai pengaturan Pertambangan Migas, sebagai berikut:
  1. Dalam Pasal 9 UU No. 37 Prp Tahun 1960, memperbolehkan pengaturan tersendiri yang sifatnya lex specialis untuk bahan galian yang diusahakan semata-mata oleh negara, termasuk migas;
  2. Dasar Pertimbangan diundangkannya UU No. 44 Prp Tahun 1960 sebagai peraturan tersendiri mengenai migas adalah terkait dengan sifat penting migas bagi negara dan adanya aspek Internasional yang akan terkait dengan pengusahaan pertambangan migas.
  • Sejarah UU pertambangan di Indonesia, yaitu :

  1. Zaman penjajahan Belanda
Ø  Indonesia Mijn Wet Stbl. 1899, berlaku 1907,
Ø  Tahun 1910, dirubah dengan menambah pasal 5a, dekenal 5a contract,
Ø  Mijn Politie Regelement (MPR) No.341, 1930 berlaku sampai sekarang, penggantinya masi dlam proses.

  1. Zaman Indonesia Merdeka
Ø  Kekayaan alam Indonesia, diharapkan menjadi sumber pembiayaan tapi masih dikuasai oleh perusahaan Belanda,
Ø  1950 Mosi Mr. Teuku Mohammad Hassan dkk. Di DPR, untuk menggati UU Pertambangan produk Belanda,
Ø  Dibentuk panitia, ketua Mr. Muh.Rum, cabinet Parlementer, kerja panitia tersendat,
Ø  Tahun 1959, telah tersusun draft,
Ø  Belum diundangkan, sebab hapir selutuh usaha pertambangan milik Belanda,
Ø  1959, sekeluarkan UU No.10, tentang pembatalan hak-hak pertambangan yang ada di Indonesia; sebanyak 2871 buah,
Ø  1961, dibatalkan lagi 4 buah,
Ø  Tahun 1960, keluar UU No.37 Prp, tentang Pertambangan,
Ø  Tahun 1960, keluar UU No.44, tentang Minyak & gas bumi,
Ø  PP No. 39-1960, tentang Penggolongan Bahan Galian,
Ø  PP No. 25-1964, tentang Penggolongan Bahan Galian,
Ø  PP No. 11-1980, tentang Penggolongan Bahan Galian,
Ø  UU No. 11-1967, tentang Ketetntuan Pokok Pertambangan,
(sumber : T. Fricylia Ananda-Ahli Hukum)